Hakim Ad Hoc. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Kalaupun perlu dibuat kesepahaman antara MA, KY, dan DPR dalam pemenuhan kebutuhan hakim ad hoc tipikor, pimpinan MA cukup bersurat. Adapun DPR dapat melakukan rapat konsultasi atau pertemuan dengan KY, sebagai lembaga yang memang bertugas menyeleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikor. Dilema Komisi III DPR. M Paschalia Judith J untuk
Tepatnya, ketika lima hakim ad hoc tipikor pada MA memasuki usia pensiun pada 22 Juli 2021 lalu. MA tinggal mengandalkan tiga hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi/peninjauan kembali (PK) yang dimiliki untuk menangani ratusan perkara korupsi yang masuk tahun 2021 dan sisa perkara tahun sebelumnya.
Rapat itu diikuti oleh ketua kamar pidana, para hakim agung kamar pidana, para hakim ad hoc tipikor, panitera muda perkara pidana khusus, panitera muda kamar pidana dan para panitera pengganti
.
syarat hakim ad hoc tipikor